TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Kasus pencurian 5 batang kayu di Hutan Milik Negara, Paliyan, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu berakhir damai.
Polres gunungkidul bersama kedua pihak telah bersepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui proses restorative justice, dan pelaku sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kasus pencurian 5 batang kayu jenis sono brith, yang beberapa waktu lalu telah terjadi di Hutan Milik Negara, Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya berujung damai. Polres Gunungkidul mempertemukan kedua belah pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pelapor serta pihak keluarga dan penjamin pelaku di Mapolres Gunungkidul. Dari pertemuan tersebut, kedua pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian kayu di Hutan Milik Negara, Paliyan, Kabupaten Gunungkidul tersebut secara damai, melalui proses restorative justice. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, saat ini pelaku pencurian kayu yakni m, sudah dipulangkan ke rumahnya yang beralamat di Kapanewon Panggang, Gunungkidul.
“Kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice, mengarah kepada damai, tapi penanganan perkara ini dengan melibatkan banyak instansi atau pihak terkait, seperti penjamin masyarakat, pihak keluarga, pihak lingkungannya juga, terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan proses RJ sedang berlangsung, tapi dipastikan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan secara RJ, pelaku saat ini sudah di rumah” ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini.
Namun demikian, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan masing masing. Sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.