Menko Airlangga Sebut Pengecer LPG Akan Berstatus Sub-Pangkalan

Menko Airlangga Sebut Pengecer LPG Akan Berstatus Sub-Pangkalan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar pengecer boleh menjual kembali gas LPG bersubsidi 3 kilogram.

Para pengecer itu nantinya akan berstatus sub-pangkalan, dengan pembenahan administrasi akan dilakukan Kementerian ESDM.

Ditemui di Kampus UGM pada Selasa siang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara soal polemik gas LPG 3 kilogram. Airlangga menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengecer gas LPG bersubsidi bisa kembali berjualan. Instruksi ini berlaku mulai hari ini. Nantinya para pengecer akan berstatus sub-pangkalan, dan pembenahan administrasinya akan dilakukan Kementerian ESDM.

“Untuk pengecer menjadi sub daripada agen dan nanti akan di proses kembali, untuk urusan perijinan, nanti yang berwenang menjelaskan itu di Kementerian ESDM teknisnya” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sebelumnya Kementerian ESDM mengeluarkan larangan tabung gas 3 kg dijual di pengecer. Kebijakan tersebut menuai pro kontra dan menimbulkan keresahan di masyarakat dan pelaku UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *