TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap, perjudian online, namun berbeda dengan judi online yang dikenal selama ini. Judi online ini berupa judi dadu, yang diyatangkan secara daring, melalui platform media sosial tiktok.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengangkap 3 orang, penyelenggara judi online, yang berpusat di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 4 orang penyelenggara judi online, yang berpusat di Pati, Jawa Tengah. Meski tidak ada kaitannya secara langsung, kedua kelompok menyelenggarakan judi dadu, yang disiarkan secara live, melalui platform media sosial tiktok. Kedua kelompok ini ditangkap, ketika sedang menggelar siaran langsung judi dadu. Hal yang membedakan dari 2 kelompok ini adalah, penyelenggara judi dadu di Pati, melengkapi dadunya, yang dapat dikendalikan dengan menggunakan remote control, sehingga bandar tinggal memencet pengendali, dadu akan keluar angka, seperti yang diinginkan bandar. Untuk bergabung dalam permainan ini, seseorang harus menyetor uang terlebih dahulu, atau deposit minimal 50 ribu rupiah. Cara pasangnya, pemain masuk dalam kolom komentar, untuk menuliskan jumlah rupiah yang akan dipasang dan pada angka berapa.
“Yang menarik dalam release dalam kasus ini adalah Bandar yang kami amankan menggunakan alat khusus berupa remote yang digunakan Bandar untuk mengatur angka yang keluar, jadi sudah diatur angkanya, Bandar pengennya angka berapa yang keluar, nantinya keuntungannya untuk Bandar itu sendiri” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan.
Kedua kelompok penjudi itu, dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Yungto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimum 10 miliar rupiah.
Dengan temuan ini, Polda DIY, semakin meningkatkan patroli siber. Sementara dua akun tiktok yang digunakan untuk perjudian, saat ini sudah dibokir dan tidak bisa dibuka lagi.