TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE
Sementara itu, menjelang bulan suci ramadhan, Polresta Magelang, Jawa Tengah, menggelar operasi peredaran minuman keras. Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu, mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk, saat pelaku hendak mengirim minuman keras menggunakan kendaraan bak tertutup.
Video amatir merekam, Sat Samapta, Polresta Magelang, Jawa Tengah, menangkap tangan, kendaraan bak tertutup sarat muatan minuman keras, di Jalan Pemuda, di depan toko jamu, Desa Taman Agung, Kecamatan Muntilan. Aksi tangkap tangan tersebut dilakukan, berawal saat petugas melakukan patroli rutin, dan curiga dengan gerak gerik sopir, saat menurunkan kotak karton, dari dalam kendaraan bermotor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, terdapat ratusan botol minuman keras bergagai merk, dan petugas kemudian mengamankan sopir berinisial APT 29 tahun, warga Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, serta barang bukti miras dan kendaraan bak tertutup, ke Mapolresta Magelang. Operasi peredaran minuman keras ini, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, menjelang bulan suci ramadhan. Dalam operasi miras tersebut petugas mengamankan barang bukti 737 botol miras berbagai merk, dan satu unit kendaraan bak tertutup, dengan nomor polisi H 5489 RA.
“Ada 2 lokasi berbeda pada kegiatan penindakan perkara miras ini, yang pertama adalah TKP di Desa Balerejo Kecamatan Kaliangkrik dengan dibantu oleh masyarakat diberikan informasi sehingga kita mampu melakukan penindakan dengan barang bukti terdapat 300 botol miras, TKP kedua ini dilaksanakan di depan toko jamu, Desa Taman Agung, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, TKP kedua ini merupakan keberhasilan dari rekan-rekan Sat Samapta pada saat melaksanakan kegiatan patrol, di sekitar Jalan Pemuda Muntilan, petugas mencurigai adanya kendaraan truck menurunkan kardus karton yang menyerupai kemasan minuman alcohol, kemudian petugas mendatangi dan mengecek kendaraan tersebut, dan hasilnya petugas menemukan miras sebanyak 737 botol dengan berbagai merek” ujar Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafi’i.
Sementara itu, 2 hari sebelumnya, petugas juga mengamankan 300 botol miras berbagai merk, di warung milik HP 36 tahun, warga Kecamatan Kaliangkrik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Perda Kabupaten Magelang, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.