TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS
Kasus pembunuhan seorang isteri oleh suaminya sendiri di Karangjati Kasihan Bantul terungkap, tersangka ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya. Tersangka AP mengaku tindakannya tersebut dilakukan secara spontan, setelah terjadi cek cok dengan korban yang meminta bercerai.
Tersangka ap ditangkap polisi lantaran terlibat dan menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap isterinya sendiri yakni W, di rumah tersangka di Karangjati Kasihan Bantul beberapa waktu lalu. Tersangka ap diamankan bersama barang bukti diantaranya sebuah linggis untuk memukul korban hingga meninggal. Menurut keterangan polisi, tersangka sempat bersembunyi di sebuah rumah yang berjarak 1 kilometer dari lokasi kejadian, dan berencana akan melarikan diri ke Sragen Jawa Tengah. Namun niat tersebut gagal lantaran polisi terlebih dulu menangkapnya. Tersangka mengaku tindakannya tersebut dilakukan secara spontan, setelah terjadi cek cok dengan korban yang meminta bercerai. Tersangka juga mengaku telah pisah ranjang selama tiga tahun dengan isterinya, dan memiliki dua anak. Tersangka menolak permintaan korban untuk bercerai, meski korban telah mengajukan permohonan cerai. Dalam pengakuannya tersangka memukul kepala korban menggunakan linggis, hingga akhirnya meninggal. Tersangka mengira korban hanya pingsan, dan sempat meninggalkannya beberapa jam sebelum akhirnya kembali lagi ke rumahnya untuk melihat kondisi isterinya.
“Dari korban ini akan datang ke rumah pelaku untuk meminta kartu keluarga untuk mengurus surat cerai, namun pelaku tidak mau cerai karena dengan alas an kasihan anak-anak, setelah itu ada terjadi cekcok dan dari pelaku reflek memukulkan linggis ke kepala bagian belakang” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara.
Tersangka mengaku panik setelah mendapati korban telah mengeluarkan banyak darah, sehingga membungkus jasad korban dengan kain dan meninggalkannya. Kejadian tersebut terungkap tiga hari kemudian saat saudara korban mendatangi rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Kemudian bersama warga sepakat untuk membuka paksa pintu rumah. Dan mendapati jenazah korban terbungkus kain dengan kondisi terluka di bagian kepala. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.