TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan Komisi VII DPR RI menyerap aspirasi, dari pemerintah daerah, hingga pelaku pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka membahas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, tentang kepariwisataan.
Undang-undang Kepariwisataan, merupakan landasan dan pondasi, dalam pengembangan pariwisata lebih baik, serta bisa menjawab dan menjadi solusi permasalahan industri pariwisata saat ini. Dampak pandemi Covid-19, perkembangan digitalisasi, dan tuntutan terhadap keberlanjutan lingkungan dan budaya, menjadikan kebutuhan untuk merevisi regulasi ini. Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanti mengatakan, regulasi kepariwisataan sangat penting, sehingga panitia kerja rancangan Undang-undang Kepariwisataan Komisi VII DPR RI, menyusun perubahan ketiga, tentang kepariwisataan. Upaya ini dilakukan, agar kebijakan yang diterapkan relevan, dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan industri pariwisata Nasional.
“Tadi sebenernya sudah banyak masukan dari temen-temen, dan semuanya memiliki misi yang sama yaitu pariwisata kita akan maju dan berkembang dengan baik, dan menjawab tentang pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan mensejahterakan masyarakat, terutama dari temen-temen banyak mengatakan masyarakat sekitar didaerah destinasi perlu di gandeng” ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI Evita Nursanti.
Ketua Badan Promosi Pariwisata DIY GKR Bendara berharap, revisi Undang-undang Kepariwisataan, mampu mengatasi masalah kepariwisataan, khususnya kepromosian karena menjadi ujung ombak.
Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi optimis revisi ini dapat selesai dalam 2 kali masa sidang.
Panitia Kerja RUU Kepariwisataan sangat yakin, dengan mendengar masukan dan aspirasi dari semua pihak, dan para pelaku pariwisata, revisi Undang-undang tersebut, mampu menjadi landasan komprehensif, untuk panduan kepariwisataan di Indonesia.