Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Keselamatan Berkendara

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi Keselamatan Berkendara

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar operasi yustisi keselamatan berkendara di Jalan Pasar Sentolo Lama, Sentolo. Razia ini digelar sebagai bagian penertiban sekaligus edukasi tertib berkendara di jalan raya.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polisi Militer, hingga Kepolisan serta Samsat Kulonprogo, menggelar operasi bersama di Jalan Pasar Sentolo Lama, Sentolo tujuan Simpang 4 Ngeplang, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain menyasar kendaraan roda 2, operasi ini juga menyasar kendaraan roda 4 atau mobil hingga truk muatan barang. Operasi ini dilakukan dengan menyasar pengguna jalan dengan kendaraan yang secara fisik melanggar aturan. Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta ijin mengemudi, dalam razia ini petugas juga mendapati sejumlah pelajar yang belum memiliki SIM, bahkan tidak membawa STNK. Bertujuan meningkatka kedisiplinan para pengguna jalan raya razia ini diharapkan dapat meminimalisir human error yang selama ini menjadi faktor tertinggi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan. Sejumlah truk serta mobil box juga nampak terkena tilang lantaran overdimensi atau memiliki muatan tidak sama dengan ijin yang dikeluakan.

“Dan tujuan utama dari kegiatan ini ialah kami berusaha menjaga ketentraman dan ketertiban dalam berlalu lintas dan diutaman keselamatan dan keamanan, dan yang kita priksa dari masing-masing instansi, kalau kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo ini yang kita priksa untuk kendaraan umum, bus, pickup, truck, kalau dari Polres itu kendaraan pribadi” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo, Ariadi.

Sebagaian bagian edukasi, dalam razia ini petugas juga memberikan peralatan kelengkapan berkendara seperti helm bagi pengemudi yang melanggar. Petugas juga menghimbau agar masyarakat selalu berhati hati-hati, serta tidak melanggar rambu dan aturan saat berkendara di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *