6 Wartawan Gadungan di Bekuk Usai Lakukan Peras Wanita 300 Juta

6 Wartawan Gadungan di Bekuk Usai Lakukan Peras Wanita 300 Juta

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Petugas Satreskrim Polresta Sleman menangkap anggota sindikat wartawan gadungan. Ke 6 wartawan abal-abal tersebut ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang usai menginap di hotel sebesar 300 juta.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman menangkap 5 orang anggita sindikat wartawan gadungan setelah mereka memeras seorang wanita sebesar 300 juta rupiah. Modus operandi para pelaku terungkap saat korban, yang baru saja check-in bersama pria bukan suaminya di sebuah hotel di Sleman. Korban dibuntuti kemudian didatangi oleh 2 orang yang membawa atribut menyerupai wartawan, dan mengenakan id card pers atau wartawan yang dikalungkan. Para pelaku tersebut mengatakan melihat korban telah keluar dari salah satu hotel di sleman bersama laki-laki, mereka kemudian meminta uang sebesar 300 juta agar tidak memberitakan di media masa. Korban yang ketakutan akhirnya menyanggupi, namun  menawar dan disepakati dengan nominal 80 juta rupiah. Korban sudah mentransfer uang muka, sebesar 15 juta rupiah dan berjanji akan melunasi. Setelah merasa menjadi korban pemerasan, korban melapor ke Polresta Sleman, tim penyidik segera melakukan penyelidikan, termasuk menganalisa rekaman CCTV, dalam waktu singkat, keenam pelaku berhasil ditangkap pada 12 Februari 2025. Menurut Kapolresta Sleman Kombes Pol Edi Setyanto, para tersangka telah beroperasi di Sleman selama 1 minggu, memantau hotel-hotel untuk mencari korban, mereka tergabung dalam grup whatsapp dan membagi tugas saat melakukan pemerasan.

“Kemudian modus pelaku melakukan pemerasan atau pengancaman kepada korban dengan mengaku wartawan, pelaku akan memberikan ke media dan korban takut, lalu pelaku meminta uang tunai kepada korban” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edi Setyanto.

Polisi menyita 17 barang bukti, termasuk id card palsu, handphone, 2 mobil, dan uang tunai 500 ribu. Keenam pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *