TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, berhasil diungkap setelah pelaku mengalami kecelakaan ketika dalam upaya pelarian. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan lembar uang palsu yang rencananya akan diedarkan.
Jajaran Sat Reskrim Polsek Tanjungsari berhasil menggagalkan upaya
Dua orang pria, yang diduga pelaku pengedar uang palsu di sejumlah wilayah di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap setelah mengalami kecelakaan tunggal di Padukuhan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Kedua pelaku masing masing berinisial EDP dan DF , merupakan kakak beradik yang tinggal di wilayah Kapanewon Wonosari, kemudian diamankan petugas untuk keperluan pemeriksaan. Kepada petugas, keduanya mengaku sudah mengedarkan uang palsu sejak tiga bulan terakhir. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan uang palsu seratus ribuan berjumlah 14 lembar, dan pecahan uang palsu 50 ribuan berjumlah 8 lembar. Pelaku mengaku bahwa uang palsu ini didapatkan dari rekannya dari Jawa Barat melalui jejaring media sosial facebook.
“Jadi memang pada saat itu di Wilayah hokum Polsek Tanjungsari terjadi kecelakaan lalulintas, yang dimana saat itu anggota dari Polsek Tanjungsari mendatangi TKP kemudian pada saat di lokasi ditemukan beberapa uang palsu yang dibawa oleh pelaku, sejumlah pecahan 100 ribu dan pecahan 50 ribuan” ujar KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andang Patriasmoro.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat disangkakan dengan Undang-Undang Nomor Tentang Mengedarkan atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahui Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah.