TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas di DIY menggelar diskusi publik untuk merespons wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP, yang belakangan dianggap kontroversi oleh berbagai pihak.
Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) DIY, egidius ronikung saat diskusi kritisi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP mengatakan, wacana revisi itu memicu penyalahgunaan kekuasaan, atau dalam hal ini kejaksaan agung, yang berpotensi semakin powerfull dengan kewenangannya. menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP seakan mencoba memperkuat kewenangan lembaga tertentu, sehingga rawan terjadi pelemahan sistem hukum. Sebab, kejaksaan akan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis (pengendali perkara) dimana asas dominus litis berpotensi membuat jaksa melakukan abuse of power dalam penanganan perkara pidana termasuk dalam penyidikan. Revisi bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil, transparan dan secara tidak langsung melangkahi hakim.
“Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP itu mengambil hak dan wewenang dari pihak kepolisian dan kehakiman, karena ketika revisi Undang-Undang dijalankan, maka kejaksaan punya tugas yang kemudian nanti akan mengambil tugas milik kepolisian” ujar Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) DIY, Egidius Ronikung.
Ditegaskan, mahasiswa harus berperan aktif dan kritis dalam menjaga dan memelihara sistem hukum di indonesia, supaya tetap berjalan baik.