Satpol PP Kulonprogo Segel Tempat Karaoke Blass

Satpol PP Kulonprogo Segel Tempat Karaoke Blass

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

Satpol PP Kulonprogo melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat karaoke di Padukuhan Ngrandu Kalurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo. Penyegelan dilakukan menyusul adanya keluhan gangguan ketertiban dari masyarakat.

Satpol PP Kulonprogo resmi menyegel Blass Studio Karaoke yang terletak di Padukuhan Ngrandu Kalurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo. Seluruh aktivitas tempat karaoke tersebut ditutup karena dinilai menyebabkan gangguan ketertiban dan gangguan sosial masyarakat. Penyegelan ini didasari Pasal 14 Peraturan Daerah Kulonprogo Nomor 4 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, mengatakan penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas protes warga beberapa hari lalu. Alif mengatakan penutupan ini berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Selama segel masih terpasang dan polemik dengan warga belum selesai, maka Blass Studio Karaoke dilarang beroperasi.

“Intinya kami lakukan penutupan saat ini, karena memang kalau membahas masalah regulasi perda kami secara tekstualnnya bahwa penutupan sementara bisa dilakukan, tetapi memang ada konteks lain, yaitu yang dilakukan menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat, dan gangguan sosial, selama ini masih ada berarti akan kami lakukan penutupan permanen apabila ada penolakan dari warga dan mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni.

Sebelumnya sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan tempat karaoke di dusun mereka. Mereka sebenarnya pernah beberapa kali menggelar aksi  hingga tempat karaoke tersebut ditutup. Namun belakangan tempat itu kembali beroperasi. Karena itu warga pun akhirnya menuntut agar tempat karaoke tersebut ditutup secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *