TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI
Badan Pusat Statistik, akan melakukan sensus ekonomi, mulai 2026. Data ini, tidak hanya digunakan untuk pemerintah, tetapi juga dapat digunakan dalam dunia usaha, untuk memahami perkembangan ekonomi.
Sensus ekonomi, merupakan 1 dari 3 sensus besar, yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik, setiap 10 tahun sekali, dan dilaksanakan, pada tahun yang berakhiran angka 6. Melalui sensus ini, BPS memotret kondisi perekonomian di indonesia secara menyeluruh. Data hasil sensus ekonomi 2026, tidak hanya digunakan untuk pemerintah, tetapi juga dapat digunakan dalam dunia usaha, untuk memahami perkembangan ekonomi. Se2026 membantu dunia usaha, setidaknya dalam 4 hal. Pertama, informasi pasar yang lebih akurat. Pelaku usaha dapat memahami peta persaingan dan potensi pasar berdasarkan data, yang membantu pengusaha membuat keputusan bisnis yang lebih baik. Kedua, perencanaan bisnis lebih baik. Pengusaha dapat merencanakan ekspansi, mengidentifikasi peluang bisnis baru, dan menyesuaikan strategi bisnis, untuk menghadapi tantangan ekonomi. Ketiga, mengidentfikasi peluang investasi. Data sensus memberikan gambaran sektorsektor, yang sedang berkembang, dan memiliki potensi investasi tinggi. Keempat, penguatan daya saing. Dengan informasi yang lengkap dan akurat, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing melalui inovasi dan efisiensi operasional. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan hal itu, usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengku Buwono X, di Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti meminta, pemerintah daerah untuk membantu persiapan sensus ekonomi, sejak 2025.
“Nanti kita itu namanya sensus itu adalah pendataan langsung dan bukan sampling, makanya di tahun ini, kita harus menuntaskan realisting daftar pelaku ekonomi mulai dari mikro-besar” ujar Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti.
BPS juga segera melakukan finalisasi dan pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi Nasional, sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto, dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Data tunggal sosial ekonomi Nasional itu menjadi referensi tunggal kementerian, lembaga, dalam menjalankan program pembangunan, termasuk untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah.