TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Komunitas Indonesia Legal mendesak penegak hukum untuk menangkap bos-bos rokok ilegal yang begitu masif muncul beberapa waktu belakangan ini. Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan dan penegakan hukumnya terkesan hanya seperti memadamkan api tanpa mencari sumbernya.
Indonesia Legal menilai penindakan terhadap peredara rokok ilegal hanya sekedara penyitaan terhadap rokok ilegal dari para penjual, belum samai menyentuh tokoh utama atau bos rokok ilegal yang ditangkap mengatakan pihaknya ingin tindak lanjut konkret dari pemerintah dan pihak berwenang untuk mengakhiri peredaran rokok ilegal. Juru bicara Indonesia Legal Wahyu Adhi Prabowo menyebut peredaran rokok ilegal itu tidak sejalan dengan kesejahteraan para petani tembakau maupun bisnis tembakau sendiri. Pihaknya khawatir jika ini dibiarkan terus menerus maka industri tembakau legal di Indonesia akan gulung tikar.
“Jadi kita tidak tahu rokok ini dari mana, apakah dari petani tembakau atau tidak, karena selama ini kesejahteraan atau bisnis tembakau tidak menjanjikan, kami punya kekawatiran dari industry-industri yang gulung tikar diakibatkan kasus illegal yang diabaikan” ujar Juru bicara Indonesia Legal Wahyu Adhi Prabowo.
Data di Indonesia Legal menyebutkan saat ini setidaknya ada 296 merek rokok ilegal yang ditemukan masih beredar. Selama ini rokok kretek merupakan industri Nasional yang memiliki kontribusi sangat besar bagi penerimaan negara. Dari catatan, pada tahun 2023 pendapatan negara dari industri rokok mencapai 213 triliun rupiah dan 2024 sebesar 216 triliun rupiah.