TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI
Sementara itu Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat hiburan di wilayahnya. Pengaturan ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan suasana ramadhan yang kondusif di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama ramadan 2025. Surat edaran yang ditandatangani Wakil Walikota Yogyakarta menyasar warung makan, tempat hiburan malam, dan panti pijat atau SPA. Dalam SE tersebut, semua jenis usaha tersebut harus tutup pada hari pertama hingga hari ketiga ramadan, serta hari raya idul fitri. Pelaku usaha juga dilarang untuk menyediakan minuman keras dan melakukan pertunjukkan yang menjurus pada pornografi. Untuk tempat makan diperolehkan buka pada siang hari dengan menggunakan tirai atau penutup. Untuk usaha hiburan seperti kelab malam atau diskotek mulai buka pada pukul 22:00 hingga 01.00 WIB. Demikian pula dengan usaha panti pijat atau SPA, juga dibatasi operasionalnya. Aturan tersebut juga berlaku untuk usaha game net atau arena permainan ketangkasan.
“Kita tetep akan melakukan penertiban secara langsung, kebetulan saya suka langsung melihat di lapangan, jadi saya pantau secara langsung, bila ada pelanggaran, nanti kita lihat dahulu pelanggarannya jenisnya seperti apa” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Hermawan.
Untuk penegakan Surat Edaran nantinya akan dilakukan pengawasan dan pembinaan bagi yang kedapatan melanggar surat edaran. Sosialiasi pun telah dilakukan kepada para pelaku jasa pariwisata, salah satunya pemberitahuan melalui chat perpesanan.