TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI
Pemerintah Kabupaten Sleman memberlakukan aturan pembatasan usaha tempat hiburan selama ramadan dan hari raya idul fitri 2025. Aturan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat bumi sembada.
Pemerintah Kabupaten Sleman siap memberikan rasa nyaman masyarakat selama ramadan 1446 hijriah melalui upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Demikian disampaikan Wakil Bupati Sleman dalam keterangan persnya ke awak media. Menurut Danang upaya cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut dilakukan sesuai dengan pengaturan-pengaturan berbagai kegiatan masyarakat tersebut mengacu pada Peraturan Bupati No 12 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan usaha hiburan seperti tempat hibura, gamenet, SPA, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan agar tetap kondusif selama bulan ramadan.
Danang mengatakan, tim terpadu akan melakukan pemantauan selama bulan ramadan dan akan memberkalukan sanksi bagi yang melanggar. Pelanggaran pertama dikenai sanksi penutupan usaha sementara selama 7 hari, pelanggaran kedua dikenai sanksi penutupan sementara selama 14 hari dan sanksi penutupan usaha dilakukan oleh Satpol PP Sleman.