TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Dua orang kakak beradik berinsial warga Banjarnegara. Jawa Tengah, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor. Pelaku tertangkap setelah beraksi sebanyak 3 kali di wilayah Kulonprogo.
Inilah proses penangkapan tersangka IW dan R oleh petugas polisi Polsek Kalibawang di wilayah Wonosobo Jawa Tengah. Keduanya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mencuri sedikiknya 3 unit sepeda motor diwilayah Kulonprogo.
Kapolsek Kalibawang AKP Agus Kusnendar mengatakan mendapat laporan korban berinisial ar warga Banjarharjo Kalibawang yang kehilangan sepeda motor miliknya, pada Selasa 21 Januari lalu.
Dari hasil penyidikan diperoleh informasi, sepeda motor curian tersebut diangkut menggunakan mobil pikap box milik pelaku menuju wilayah Wonosobo, untuk selanjutnya di jual di wilayah Jawa Barat. Selang 2 hari, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonosobo.
Selain di Kalibawang para pelaku juga melakukan aksi serupa di 2 lokasi lain yakni Temon dan Panjatan. Modusnya sama yakni dengan mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang, lalu membawanya kabur menggunakan mobil pickup yang biasa dipakai untuk jualan sayuran.
“Untuk kendaraan yang dicuri dimasukkan ke mobil box yang biasanya diapakai pelaku untuk jualan sayuran, sehingga petugas melakukan pengejaran ke wilayah Wonosobo, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan wilayah Polda Jateng dan Polda Jabar yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan box tersebut” ujar Kapolsek Kalibawang AKP Agus Kusnendar.
Motif pelaku nekat mencuri karena terdesak konidisi ekonomi dan terlilit hutang. Perbuatan ini diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukumannya penjara selama 7 tahun.