TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping Menangkap MH 29 tahun warga Kalurahan Nogotirto, Gamping, Sleman karena nekat mencuri sepeda motor milik saudaranya karena terhimpit masalah ekonomi. MH yang berprofesi sebagai pak ogah tersebut berhasil membawa lari sepeda motor setelah sebelumnya mengambil kunci motor di rumah saudaranya.
MH seorang pria 29 tahun warga Kalurahan Nogotirto, Gamping, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta ini terpaksa harus mengenakan baju tahanan Polsek Gamping Sleman. Pria yang berprofesi sebagai pak ogah ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya nekat mencuri sepeda motor matik milik saudaranya sendiri. Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menyebutkan MH nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Ia berhasil mencuri sepeda motor tersebut setelah sebelumnya mengambil kunci sepeda motor terlebih dahulu.
“Korban dengan pelaku ini memiliki hubungan saudara, jadi korban tidak curiga ketika pelaku datang kerumahnya, dan tidak menduga pelaku mencuri kendaraannya si korban, jadi setelah sepeda motornya hilang, dan pelaku tidak balik kesitu, lalu korban melaporkan ke Polsek Gamping kemudian dari Polsek Gamping yang melakukan pengecekan dan menyisir CCTV di sekitar rumah korban” ujar Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo.
MH mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga 2,6 juta kepada seseorang, namun karena kemudian dijual lagi seharga 3,5 juta membuat keberadaan barang bukti sulit dilacak. Petugas juga menyita barang bukti jam tangan milik korban. MH dijerat Pasal 363 KUH[ dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.