Dinkes Sleman Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Membeli Produk Makanan & Minuman

Dinkes Sleman Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Membeli Produk Makanan & Minuman

TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tim gabungan dari Pemkab Sleman dan Balai Besar POM di Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak terhadap makanan dan minuman kemasan di sejumlah toko modern. Hasilnya ditemukan sejumlah kemasan rusak hingga produk yang mengandung formalin.

Dua lokasi yang menjadi sasaran sidak adalah 2 toko modern yang berada di Jalan Kaliurang Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama mengatakan sidak di lakukan bertujuan untuk memastikan semua produk yang dijual di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan masa kadaluarsa dan ijin edar makanan yang akan dibeli atau dikonsumsi. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak membeli barang-barang yang kemasannya sudah tidak layak atau rusak. Menurutnya makanan yang kemasannya rusak dapat menyebabkan beberapa penyakit. Paling ringan adalah gangguan pencernaan. Dan terparah akan menyerang hati dan ginjal.

“Saya kira pada posisi seperti ini, banyak sekali ditawarkan banyak makanan, jadi masyarakat sebelum membeli makanan di supermarket maupun di tempat-tempat pasar, tolong dilihat ijin edarnya, tanggal kadaluarsanya, dan tolong dilihat keamanan atau bentuk makanan tersebut, misal kalau belum kadaluarsa, namun produknya retak-retak, berubah warna, rusak, jangan dibeli, kemasan juga demikian, walau belum kadaluarsa kalau sudah ada pesoknya kita tidak tahu, mungkin didalam kemasannya ada luka yang masuk ke kemasan, sehingga menimbulkan pencemaran oleh bakteri, ini juga bisa menimbulkan juga efek terhadap keamanan pangan” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama.

Cahya mengingatkan kepada para pemilik toko agar tidak ada produk kedaluwarsa yang masih dipasarkan, serta memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, karena ini juga bagian dari perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *