TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Jelang lebaran, Satgas Pangan Polda DIY menggencarkan pengecekan takaran minyak goreng minyakkita. Pasar Demangan menjadi sasaran kedua yang didatangi Satgas Pangan Polda DIY setelah sebelumnya sidak ke Pasar Beringharjo.
Dengan metode yang sama dengan Pasar Beringharjo, di Pasar Demangan Kota Yogyakarta, pengukuran dilakukan petugas dari UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Yogyakarta menggunakan gelas ukur. Hasilnya, minyakita dalam kemasan botol maupun pouch, ditemukan kesesuaian antara isi dengan tulisan dalam label kemasan. Kasubdit 1 Inprodag Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Cahyo Wicaksono mengatakan, setelah ditakar, isi kedua minyakita dalam 2 kemasan berbeda tersebut, telah sesuai dengan yang tertera di label tidak ada temuan, semua telah sesuai aturan.
“Dari hasil pengukuran oleh rekan kami dari Metrologi menggunakan gelas ukur, hasilnya sesuai, baik kemasan puch atau kemasan botol disitu tertulis 1000 ml, bahkan yang puch itu tadi di atas 1000 ml. Sehingga dapat kami pastikan isi minyak didalam kemasan botol maupun pouch sesuai dengan yang tertera di kemasannya” ujar Kasubdit 1 Inprodag Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Cahyo Wicaksono.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar menambahkan, di 2 pasar tersebut dari 4 sampel minyakita yang dicek, takaran telah sesuai dengan ketentuan. Terkait adanya harga jual di atas HET, Vero menyebut jika hal itu dikarenakan penjual tidak membeli dari distributor namun dari sales.
Satgas Pangan Polda DIY memastikan meskipun belum ditemukan takaran minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan sidak akan terus dilakukan, dan akan memproses hukum sesuai mekanisme hukum yang ada jika ditemukan adanya takaran yang menyimpang maupun pelanggaran lainya yang merugikan masyarakat.