Polda DIY Tangkap Warga Sleman Penyalahguna BBM Bersubsidi

Polda DIY Tangkap Warga Sleman Penyalahguna BBM Bersubsidi

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Seorang warga Moyudan Sleman ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar. Dalam aksinya, pelaku memborong barcode mypertamina dan memodifikasi tangki BBM mobilnya agar bisa menampung lebih banyak solar. Solar bersubsidi seharga 6.800 rupiah per liter tersebut kemudian dijual kembali ke pembeli perseorangan dan industri dengan harga 10.000 rupiah per liternya.

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, dan mengamankan seorang pelaku berinisial AM, 41 tahun, warga Moyudan Sleman. Modus yang dilakukan pelaku tergolong unik. Selain memborong barcode aplikasi pengisian SPBU mypertamina di marketplace, pelaku juga memodifikasi tangki BBM mobilnya, dari kapasitas 60 liter menjadi 100 liter, agar mampu menampung lebih banyak BBM. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, untuk menghindari kecurigaan, pelaku juga melakukan pembelian bio solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU. Pada saat pembelian di SPBU, pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta barcod yang telah dipersiapkan. AM mengaku melakukan aksinya sejak bulan Desember 2024. Solar bersubsidi seharga 6.800 per-liter tersebut kemudian dijual kembali ke pembeli perseorangan dan industri dengan harga 10.000 per-liternya. Dalam sehari, pelaku mampu menjual sebanyak 300 liter bio solar dengan keuntungan mencapai 900 ribu rupiah per-hari.

“Dari scan barcode tersebut, pelaku menyesuaikan dengan membuat nomor polisi palsu, sehingga disesuaikan dengan plat nomornya, dari 1 barcode menggunakan modus tersebut, pelaku bisa mengisi dalam 1 SPBU bisa mengisi 2-3 tangki, setelah ditampung, pelaku memperjualbelikan ke masyarakat dan di konsumsi sendiri” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil beserta puluhan jerigen dan galon isi bio solar, 7 pasang plat nomor kendaraan,dan  10 barcode aplikasi mypertamina. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *