TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI
Aparatur Sipil Negara bisa bekerja dari mana saja, atau Work From Anywhere, WFA menjelang lebaran. Pemda daerah istimewa yogyakarta memastikan tetap mengutamakan pelayanan publik.
Work From Anywhere, WFA bagi aparatur sipil negara, menjelang lebaran, diatur dalam Surat Edaran, Menteri Pendayagaunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 2 Tahun 2025, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN, pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik, pada masa libur Nasional, dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1947, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. SE itu, terbit pada 5 Maret 2025, dan bertujuan mendukung peningkatan produktivitas kerja, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. Dalam SE tersebut, WFA dapat dilakukan 4 hari, menjelang Idul Fitri, yakni 24 hingga 27 Maret 2025. Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyesuaikan sistem kerja ASN dengan SE tersebut, namun perlu dipastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“Saya akan mengikuti pola ini, karena ini pola panjang, karena ini juga baru pertama kali diperlakukan, sehingga kami berlakukan WFA, kalau yang pelayanan tidak boleh terganggu, tapi yang lain seperti biro, dan lainnya akan saya keluarkan surat edarannya” ujar Sekretaris Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono.
Keputusan Work From Anywhere, WFA diambil pemerintah, sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah Pulau Jawa, saat masa libur lebaran. Regulasi ini juga bertujuan agar, tugas kedinasan tetap berjalan optimal, selama masa libur nasional dan cuti bersama.