TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Kakak beradik di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh polisi karena terlibat dalam tindak pengedaran uang palsu. Keduanya berhasil ditangkap setelah mobil yang digunakan untuk beroperasi mengalami kecelakaan tunggal.
DP dan DF, kakak beradik asal Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian, akibat terlibat dalam kasus pengedaran uang palsu. Keduanya diamankan setelah mobil yang digunakannya untuk beroperasi mengalami kecelakaan tunggal, di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika kedua pelaku yang mengendarai sebuah mobil berniat membeli rokok di salah satu warung. Namun, pemilik warung merasa curiga dan menolak karena uang yang digunakan untuk membayar terasa berbeda dengan uang yang biasanya. Kedua pelaku kemudian langsung meninggalkan warung. Pemilik warung lalu melaporkan kecurigaannya tersebut ke Polsek Tanjungsari. Disaat yang bersamaan, polisi menerima laporan bahwa ada sebuah mobil yang mengalami kecelakaan tunggal, setelah didatangi dan diperiksa, 2 orang yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut teridentifikasi sebagai pengedar uang palsu. Keduanya kemudian langsung diamankan di Polsek Tanjungsari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi tersangka memperoleh uang palsu melalui media online, pelaku membeli 25 kali dari setiap transaksi 1 juta mendapatkan uang palsu 7 juta, jadi sudah sekitar 175 juta, sudah 4 bulan pelaku melancarkan aksinya, uang yang sudah di dapat selain yang diedarkan di wilayah Yogyakarta itu sudah menjual kembali melalui online, jadi dari 7 juta itu dijual 5 juta harga 1 juta, baru 2 juta diedarkan untuk membeli bensin, dan keperluan lainnya, yang kita amankan uang aslinya baru 80 ribu” ujar Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil, uang tunai palsu pecahan 100.000 rupiah sebanyak 14 lembar, serta pecahan 50.000 rupiah sebanyak 8 lembar. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.