Pasutri di Gunungkidul Kompak Mencuri Motor dan Uang di Kios Bekas Tempatnya Bekerja

Pasutri di Gunungkidul Kompak Mencuri Motor dan Uang di Kios Bekas Tempatnya Bekerja

TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA

Sepasang suami istri di Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor dan uang di kios laundry bekas tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.

Sepasang suami istri di Kabupaten Gunungkidul, diamankan jajaran kepolisian  setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor serta uang tunai, di sebuah kios loundry bekas tempat sang istri bekerja. Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pemilik kios yang sekaligus mantan bos pelaku mendapat laporan, bahwa pintu kios nya dalam kondisi terbuka. Pemilik kios bersama karyawannya langsung melihat kondisi di dalam kios, dan diketahui bahwa sepeda motor dan uang tunai senilai 790.000 telah lenyap. Pemilik kios kemudian melapor ke Polsek Wonosari, dan ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul untuk mencari keberadaan motor dan kedua pelaku. Petugas lalu menemukan sepeda motor dan menangkap kedua pelaku di perbatasan Gunungkidul-Klaten.

“Motif mereka berdua itu masalah ekonomi, karena kembali lagi si AS ini mengerti di zona lokasi laundry, karena rolling door bisa di buka, setelah di introgasi lebih lanjut dengan karyawan dan pemilik toko laundry itu, ternyata AS dulu karyawan di situ, dan mengetahui seluk beluk, seperti menaruh kunci, menaruh uang, dan sebagainya” ujar Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo.

Atas perbutannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *