UII Tolak Revisi UU TNI, Cegah Kembalinya Dwi Fungsi ABRI

UII Tolak Revisi UU TNI, Cegah Kembalinya Dwi Fungsi ABRI

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Tiga pusat studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia, UII, Yogyakarta menyataan sikap menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini tengah dibahas DPR. Uii mengajak kampus-kampus lain untuk menjaga kewarasan dalam mengkritisi RUU TNI yang memungkinkan militer bisa kembali menduduki jabatan sipil.

Pernyataan sikap digelar di Kampus Universitas Islam Indonesia, UII, Yogyakarta, oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia, PUSHAM, Pusat Studi Agama dan Demokrasi, PSAD, dan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum, PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, UII, Yogyakarta Rabu Siang. Pernyataan sikap diawali orasi oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, UII, Yogyakarta Fathul Wahid, Direktur PSAD Masduki, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mohtar, serta pembacaan puisi oleh civitas akademika Universitas Islam Indonesia, UII, Yogyakarta. Dalam 7 butir pernyataan sikap Universitas Islam Indonesia, UII, Yogyakarta memberikan catatan diantaranya menolak seluruh tahapan pembentukan Revisi UU TNI yang abai terhadap partisipasi masyarakat yang memadai atau meaningful participation dan meminta tahapan dibuka kembali dari awal, dimulai dari perumusan naskah akademik yang memenuhi standar minimal, menolak seluruh tambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, terutama jabatan sipil dalam hal penegakan hukum dan menolak dengan keras intervensi militer aktif dalam penegakan hukum.

“Menolak dengan keras interfensi militer aktif dalam penegakkan hokum, baik dari aspek kelembagaan maupun kewenangan, sejarah Indonesia menunjukkan masuknya militer aktif dalam jabatan instansi penegak hokum berujung pada runtuhnya instansi Mahkamah Agung Republik Indonesia” ujar Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, PUSHAM Universitas Islam Indonesia, UII, Yogyakarta, Eko Riyadi.

Pernyataan sikap diakhiri dengan pemukulan kentongan sebagai pertanda darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *