TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI
Pimpinan Pusat Muhammadiyah memastikan, tak mengajukan judicial review, atau peninjaun kembali Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan, pentingnya diskusi yang matang mengenai keterlibatan militer dalam pemerintahan. Ia juga menyoroti, perdebatan klasik antara entitas sipil dan militer, dalam sistem demokrasi Indonesia. Jika 2 entitas ini terus dihadapkan dan dipertentangkan, maka masalahnya tidak akan pernah selesai. Karena itu, bangsa ini perlu mengurai kembali pola pikir, yang mendasari perdebatan ini. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir justru mengkritisi, kurang adanya ruang partisipasi masyarakat, dalam penyusunan Undang-Undang. Bahkan DPR juga tidak memberikan kesempatan cukup, kepada publik untuk memberikan masukan, terhadap perubahan Undang-Undang TNI, terutama dalam tahap awal dengan naskah akademik yang komprehensif. Meski demikian, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memastikan, tak mengajukan judicial review, atau peninjaun kembali Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau sudah ada yang judicial review ya bukan kerja muhammadiyah, kalau sudah ada armada, maka tidak perlu menambah-nambah armada, karna sudah ada” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyoroti, jika ada militer, yang menempati jabatan sipil, dan tidak mengundurkan diri dari ketentaraan, maka akan menimbulkan permasalahan baru. Sementara di sisi lain, jika sipil tidak memiliki tatanan yang jelas, maka itu juga akan berpotensi melahirkan demokrasi liberal, yang dikuasai oligarki.