TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI
Di tahun 2025, para pengunjung Malioboro dilarang untuk merokok di sepanjang kawasan Malioboro.
Jika kedapatan merokok bisa dipenjara 1 bulan atau membayar denda maksimal 7,5 juta rupiah.
Tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan penegakan yustisi, untuk mewujudkan kawasan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok. Penegakan hukum ini. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, tentang kawasan tanpa rokok. Penegakan perda ini, telah melalui sejumlah tahapan, seperti sosialisasi dan edukasi kepada wisatawan, sejak tahun 2020 hingga 2022. Kemudian, untuk tahun 2023, penguatan KTR dilakukan kembali, dengan menyasar jasa usaha atau pelaku wisata Malioboro, seperti pemilik toko, kusir andong, dan pengayuh becak. Mereka disasar, karena setiap hari berada di kawasan Malioboro. Di tahun 2024, penguatan KTR, dilakukan dengan mulai memberikan peringatan, dengan pemberian kartu kuning kepada jasa pelaku usaha wisata, dan masyarakat Yogyakarta, serta wisatawan bagi yang kedapatan merokok. Kartu kuning ini, berisi aturan Perda KTR, beserta sanksi pidana sebagai bentuk pemberitahuan tertulis, tentang sejumlah larangannya. Selain merokok, pelaku usaha dilarang untuk menjual, memproduksi, dan mengiklankan, rokok. Berdasarkan pasal 25 ayat 1 Perda KTR, para pelanggar dapat dikenakan pidana minimal kurungan penjara selama 1 bulan, atau denda maksimal sebanyak 7,5 juta rupiah. Untuk teknis sidang di tempat, saat ini Satpol PP Kota Yogyakarta, sedang mendiskusikannya bersama Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, bersama Kejaksaan agar segera bisa dilaksanakan. Penegakan yustisi Perda KTR ini, bukan berarti melarang untuk merokok, tetapi merokok di tempat yang disediakan. Sejumlah tempat usaha pun dituntut untuk menyediakan ruang merokok, sedangkan masyarakat bisa memilih di lokasi merokok, yang sudah disediakan, seperti Taman Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Bringharjo. Untuk menyukseskan Perda KTR, Pemkot Yogyakarta akan meminta pelaku usaha dan jasa pariwisata, untuk ikut menyosialisasikan kepada wisatawan, selain penambahan papan informasi larangan merokok.
“Nanti akan kita siapkan temen-temen hakim di lokasi, kemudian temen-temen dari Satpol PP Kota Yogyakarta selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ini akan bertindak sebagai penuntut, sehingga nantinya akan langsung ketok di tempat, apabila perlu membayar denda, nanti sudah ada temen-temen dari kalau sidang itu kewenangan pengadilan, kalau sanksi denda itu kejaksaan nanti ada di tempat, jadi pengunjung tidak perlu ke pengadilan terlalu lama, maka akan kita terapkan di tempat” ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.
Dalam laporan hasil penegakan Perda KTR, Satpol PP Kota Yogyakarta menyebut, selama tahun 2023 terdapat hampir 3 ribu pelanggar, sedangkan pada tahun 2024 sekitar 4 ribu pelanggar. Para pelanggar KTR di kawasan Malioboro, telah diberikan sosialisasi dan teguran lisan. Pelanggar paling banyak berasal dari wisatawan.