TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Petugas Gabungan Unit Reskrim Polsek Gamping, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, membekuk 2 pelaku begal, yang viral di media sosial, dan terekam kamera pengawas.
BA, residivis kasus narkoba, dan A, dibekuk polisi, di 2 tempat berbeda, usai melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap 2 korban wanita, di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Rekaman kamera pengawas merekam, 2 pelaku begal, yakni BA dan A, yang memepet dan menendang kendaraan korban, berinisial A dan L, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta, di Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga terjatuh. Bahkan salah satu pelaku, nekat memukul salah satu korban dengan bambu, yang sudah disiapkan para pelaku, dan merampas barang barang milik kedua korban. Berdasar hasil rekaman kamera pengawas, dan sejumlah bukti, Petugas Gabungan Unit Reskrim Polsek Gamping, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap kedua pelaku di 2 tempat berbeda, salah satunya di sebuah hotel, di Umbulharjo Kota Yogyakarta. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Tri Panungko menyebutkan, kedua pelaku sudah merencanakan aksinya dan membuntuti korban.
“Modus dari tersangka melakukan aksinya adalah pelaku membuntuti korbannya, dan me-mepet kendaraan korbannya, dan menendang sampai terjatuh, ketika korban sudah terjatuh, maka pelaku mengambil barang milik korban, pelaku ini sudah merencakan sebelumnya untuk dilancarkan” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Tri Panungko.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ihsan menyebutkan, salah satu tersangka yakni BA, adalah residivis kasus narkoba, dan sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras. Hasil kejahatan tersebut, juga digunakan pelaku, untuk berfoya-foya.
Polisi menyita barang bukti, hasil dan alat kejahatan, di antaranya 1 unit sepeda motor matik, jaket hudi, helm, dan telepon genggam. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.