TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIF HERIAWAN
Menghadapi Pilkada Serentak Kota Yogyakarta 2024, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan jauh berkurang. Jika dibandingkan dengan Pemilu Legislatif dan Eksekutif Februari lalu, jumlah TPS Pileg atau Pilpres sebanyak seribu dua ratusan. Jumlah ini akan menjadi sekitar delapan ratus TPS karena satu TPS bisa menampung 500 hingga 600 orang.
KPU Kota Yogyakarta memproyeksikan jumlah TPS akan berkurang sekitar 30 persen atau 800 TPS dari total TPS pada Pemilu Serentak 14 Februari lalu, hampir seribu 300 TPS. Meski demikian, jumlah TPS belum ditetapkan dan akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan jumlah TPS dapat menampung 400 hingga 600 pemilih. Berbeda halnya dengan TPS pada Pemilu Serentak Legislatif dan Presiden yang hanya dibatasi 300 orang. KPU Kota Yogyakarta juga akan memetakan pemilih yang berdomisili berbatasan dengan wilayah kelurahan lain agar tidak terpisah ketika menggunakan hak pilih mereka.
Hingga kini, tahapan Pilkada Serentak Kota Yogyakarta 2024 terus berjalan. Salah satunya adalah, usai melantik PPK dan PPS, KPU Kota Yogyakarta tengah mempersiapkan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara sebagai dasar acuan menuju Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.