Hukum Tidak  Boleh Jadi Alat Kemenangan Dalam Pilkada

Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Kemenangan Dalam Pilkada

TVRI YOGYAKARTA NEWS AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN

Wajah demokrasi di Indonesia akan bertambah rusak ketika hukum dijadikan alat pemenangan dalam berpolitik.

Karena itu, masyarakat diajak untuk proaktif melakukan pengawalan dan mengingatkan para elite politik patuh terhadap norma dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rusaknya demokrasi di Indonesia terjadi ketika hukum dijadikan alat pemenangan dalam berpolitik dan perlu disikapi dengan bijak. Putusan Mahkamah Agung yang berkaitan gugatan batasan usia calon kepala daerah adalah salah satu contohnya, karena tidak sesuai dengan norma dan etika. Putusan MA ini mirip seperti putusan MK Nomor 90 Tahun 2024 sehingga mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penggunaan hukum sebagai alat pemenangan diyakini memiliki daya rusak hebat dalam demokrasi yang dikembangkan pasca-Reformasi 1998. Kewenangan MA dalam proses berdemokrasi sejati bukan membuat norma baru sebab kewenangan tersebut milik pemerintah dan DPR. Putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum karena putusan yang salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum.

Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta diajak mewujudkan pilkada yang demokratis dan tidak menjadikan hukum sebagai alat politik. Masyarakat juga diminta untuk mengawasi pilkada pada 27 November 2024 agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil serta bermartabat dan berbudaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *