TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Sebanyak dua puluh dua kendaraan bermotor di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Uji emisi digelar sebagai upaya menjaga kualitas udara dari polusi, sekaligus untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Uji emisi ini dilaksanakan di Jalan Yogya – Wonosari, tepatnya di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul. Total seratus enam kendaraan sepeda motor mengikuti uji emisi, dua puluh dua di antaranya dinyatakan tidak lolos emisi.
Indikator yang digunakan dalam uji emisi ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023. Aturan itu mengamanatkan batas maksimal karbon monoksida tidak lebih dari 4,5 persen. Uji emisi ini merupakan agenda tahunan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul sebagai upaya menjaga kualitas udara dari polusi. Uji emisi kendaraan bermotor juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pengendara motor, sehingga ke depan tingkat polusi udara dapat dikendalikan.
Bagi kendaraan yang belum dinyatakan lolos uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pengendara untuk menservis kendaraannya, sehingga kadar polusi udara tidak berdampak buruk bagi lingkungan.