TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo membuka pendaftaran untuk 1.383 petugas pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Seluruh petugas lintas jalan (pantarlih) ini akan disebar di 12 kapanewon untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada Kulon Progo pada November mendatang.
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi ini dihadiri oleh lurah maupun panewu, dan KPU Kulon Progo membuka pendaftaran bagi 1.383 pantarlih yang akan ditempatkan di 753 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kapanewon seluruh Kulon Progo. Setiap TPS dapat diisi oleh 1 hingga 2 orang pantarlih.
Ketika menjalankan tugasnya, seluruh pantarlih akan dibekali dengan daftar penduduk potensial pemilih (DP4). Tugas utama mereka adalah melakukan coklit nama-nama yang terdaftar dalam DP4 untuk memastikan keberadaan mereka di wilayah kerja masing-masing. Jika ada warga di wilayah TPS yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka pantarlih bertanggung jawab untuk mendaftarkan mereka, sehingga diharapkan warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan baik.
Proses pendaftaran dan seleksi pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kapanewon. Tahapan pembentukan pantarlih dimulai dari proses pendaftaran mulai tanggal 13 Juni hingga 19 Juni, dengan proses pelantikan yang akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang.