TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA
Mengantisipasi lonjakan kebutuhan elpiji bersubsidi pada libur panjang Idul Adha, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyiapkan pasokan tambahan gas elpiji 3 kilogram untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Stok tambahan itu meningkat 6,5 persen dari rata-rata harian normal untuk per hari libur atau cuti bersama Idul Adha sejak Sabtu, 15 Juni hingga Selasa, 18 Juni 2024.
Penguatan stok elpiji tiga kilogram pada akhir pekan, libur, dan cuti bersama Idul Adha 1445 Hijriyah dilakukan untuk mengantisipasi potensi naiknya kebutuhan energi, khususnya elpiji tiga kilogram. Tambahan pasokan itu total mencapai 388 ribu tabung untuk Jateng dan DIY, yang terdiri dari 346 ribu tabung untuk Jawa Tengah dan 42 ribu tabung untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebutuhan elpiji bersubsidi di wilayah Jateng dan DIY dipasok dari 110 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji, 824 agen elpiji, dan lebih dari 61 ribu pangkalan atau gerai sebagai lembaga penyalur produk elpiji Pertamina yang tersebar di seluruh wilayah Jateng dan DIY. Di antara jumlah pangkalan atau gerai tersebut, sekitar 6.100 outlet atau pangkalan siaga tetap buka meski pada hari libur. Sementara konsumsi elpiji 3 kilogram di Jawa Tengah saat ini sekitar 1,38 juta tabung per hari. Angka tersebut 4 persen di atas konsumsi normal 1,33 juta tabung per hari. Sedangkan konsumsi gas bersubsidi di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini lebih dari 171 ribu tabung per hari. Angka tersebut 5,5 persen di atas dari konsumsi normal, sekitar 162 ribu tabung per hari. Pertamina juga melakukan penguatan stok elpiji non-PSO sebagai barang substitusi elpiji bersubsidi di outlet dan pangkalan elpiji tiga kilogram.
Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan elpiji tiga kilogram sesuai peruntukannya, yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Selain dari kelompok tersebut, dapat menggunakan produk elpiji non-subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Sedangkan jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi, yaitu usaha batik, binatu, hotel, restoran, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, dan usaha jasa las.