165 WNI Di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

165 WNI Di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA

165 warga negara Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati. Terbanyak adalah WNI yang berada di Malaysia, karena kasus narkoba.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melakukan berbagai upaya, dan pendampingan hukum, serta menyusun pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

Warga negara Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati menjadi kasus profil tinggi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Hingga Mei 2024, warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati mencapai 165 orang. Mereka tersebar di lima negara, yaitu Malaysia dengan kasus terbanyak, dan mayoritas tersangkut kasus narkoba, kemudian Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam. Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yudha Nugraha, mengatakan hal itu pada sosialisasi pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri di Kota Yogyakarta. Menurutnya, di tahun 2023, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mampu menyelamatkan 19 warga negara Indonesia lolos hukuman mati di luar negeri. Namun, di tahun yang sama, terdapat penambahan kasus warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri sebanyak 29 orang.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik, khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari Dubes maupun dari Presiden Republik Indonesia. Pemerintah juga berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara. Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka guna saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga. Pemerintah Republik Indonesia melakukan orientasi pra pemberangkatan pekerja migran Indonesia untuk mencegah PMI ilegal dan tersangkut kasus.

Pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri yang tengah disusun pemerintah Republik Indonesia mendapat apresiasi keluarga pekerja migran Indonesia.

Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menunjukkan pekerja migran Indonesia resmi mencapai 4,4 juta orang. Sedangkan Bank Dunia mencatat pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai 9 juta orang. Ini artinya terdapat sekitar 4,6 juta pekerja migran Indonesia tidak prosedural atau ilegal. Sedangkan 75 persen warga negara Indonesia yang bermasalah di luar negeri adalah pekerja migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *