8 Dari 100 PTS Di DIY Terakreditasi Unggul

8 Dari 100 PTS Di DIY Terakreditasi Unggul

TVRI YOGYAKARTA NEWS HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA

ebanyak delapan dari seratus perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terakreditasi unggul. Akreditasi merupakan amanat undang-undang dan sebagai sistem penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi.

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki seratus perguruan tinggi swasta. Namun, dari jumlah itu, hanya delapan perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi unggul, dan seluruhnya merupakan kampus swasta tergolong besar di Bumi Mataram ini. Sedangkan 92 kampus swasta belum terakreditasi unggul atau masih berpredikat baik dan baik sekali. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Lima Daerah Istimewa Yogyakarta, Setyabudi Indartono menjelaskan hal itu usai sosialisasi standar layanan LLDikti Wilayah Lima Yogyakarta di kantor setempat. Menurutnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Lima Daerah Istimewa Yogyakarta terus berusaha membuka komunikasi dengan semua perguruan tinggi untuk mencari tahu persoalan mereka, salah satunya dengan melakukan silaturahmi dadakan karena persoalan pengelola perguruan tinggi sangat kompleks dan dinamis.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menunjuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi. Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai kriteria berdasarkan standar nasional perguruan tinggi dan sebagai sistem penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Konstitusi tentang pendidikan tinggi itu mengamanatkan program studi harus memenuhi persyaratan minimum akreditasi untuk bisa diselenggarakan atas izin menteri. Berdasarkan undang-undang ini, gelar akademik dan vokasi tidak sah dan dicabut oleh menteri jika dikeluarkan perguruan tinggi dan atau prodi yang tidak terakreditasi. Gelar tersebut juga dapat dicabut jika dikeluarkan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak memiliki hak mengeluarkan gelar akademik dan vokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *