TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Sementara itu Polres Kulon Progo segera Melimpahkan Kasus Lurah Hargomulyo DYC yang tersangkut Kasus Narkoba Kejaksaan Negeri Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepolisian hingga kini masih terus melakukan Pemeriksaan, termasuk Berkoordinasi dengan kejaksaan negeri,guna melengkapi Berkas terkait Kasus ini. Polres Kulon Progo masih terus Memproses Kasus Lurah Hargomulyo Kokap Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Berinisial DYC yang ditangkap karena terlibat Kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu beberapa waktu lalu saat Polisi sudah menetapkan Tersangka baru yakni Warga Bantul Sehingga saat ini total jumlah Tersangka Kasus ini. Menjadi tiga Orang yaitu DYC,DP dan E. Kepolisian juga menemukan sejumlah Barang Bukti Tambahan. Berupa Narkoba jenis Sabu dari sebelumnya sebanyak nol Koma Tiga Gram. Bertambah menjadi 21 gram, Seluruh Barang Bukti ini Disita dari tersangka DYC yang berstatus sebagai pengedar Polisi masih Melakukan proses Pendalaman Tentang DYC mulai melakukan Aksi tersebut, Karena saat dimintai Keterangan, Tersangka mengaku baru sekali melakukan Aksinya ini. termasuk Soal cara tersangka Mendapatkan Barang Haram tersebut. Sebelumnya, Polres Kulon Progo meringkus Oknum Lurah Hargomulyo, Kapanewon kokap Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Berinisial DYC 33 tahun. Tersangka ditangkap, karena kedapatan diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu. DYC diringkus jajaran sat res Narkoba Polres Kulon Progo pada 10 juni 2024. Penangkapan ini Merupakan Hasil pengembangan polisi yang sebelumnya telah menangkap Seorang Berinisial DP atas Kepemilikan Narkoba.