TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE
Berkat patroli cyber, satuan samapta, Polresta Magelang, berhasil menggagalkan aksi tawuran. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, yang menyimpan senjata tajam jenis clurit, yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Video amatir ini merekam saat petugas satuan Samapta, Polresta Magelang, melakukan penggeledahan di rumah tersangka Fajar Tri Febrianto Warga Dusun Beteng, Desa Menoreh, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis clurit, yang disimpan di bawah kasur, di dalam kamarnya. Dalam keterangan pers, di Mapolresta Magelang, tersangka Fajar Tri Fibrianto mengaku sengaja menyimpan senjata tajam di rumahnya, yang akan digunakan untuk aksi tawuran, usai melakukan tantang tantangan dengan genk lain, melalui video live instagram.
Kasat samapta polresta Magelang, AKP Suyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari patroli cyber dan menemukan informasi jika akan ada aksi tawuran. Petugas pun kemudian melakukan patroli skala besar, dan berhasil menangkap seorang remaja, berinisial AGA, karena bergelagat mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan telepon genggam milik AGA, ternyata remaja tersebut juga anggota kelompok geng motor dan terdapat foto bersama gengnya, sedang berkumpul di jalan dengan membawa dan memegang senjata tajam jenis celurit. Berdasar foto foto di telepon seluler serta keterangan AGA, petugas pun kemudian mendatangi rumah milik tersangka Fajar Tri Fibrianto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Magelang dan bakal dijerat dengan undang undang darurat, nomor dua belas, tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.