TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Kejaksaan Negeri Gunungkidul tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Tanah kas Desa, yang digunakan untuk pertambangan di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Hal ini berdasarkan adanya perbedaan keterangan dari oknum Lurah dengan temuan Petugas di lokasi, terkait luasan Lahan yang ditambang. Kejaksaan negeri Gunungkidul saat ini tengah melakukan penyelidikan, terkait dugaan adanya penyalahgunaan tanah kas Desa atau TKD di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, yang digunakan untuk pertambangan uruk Proyek tol Yogya-Solo. Penyelidikan ini dilakukan, setelah adanya perbedaan keterangan dari lurah Sampang, dengan temuan petugas kejari di Lokasi tambang. Kepada Petugas Kejari, lurah Sampang menyampaikan bahwa luas lahan TKD yang digunakan untuk lalu lintas tambang hanya seluas tujuh ratus meter. Namun saat ditinjau di Lokasi, petugas menemukan bahwa luas TKD yang digunakan mencapai dua ribu meter. Bahkan, sebelum proses penambangan dilakukan, lurah Sampang mengklaim bahwa TKD tersebut merupakan Lahan milik Pribadi. Kasi pidana khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan bahwa temuan perbedaan keterangan juga disampaikan terkait penggunaan hasil tambang. Saat ini, Kejari Gunungkidul telah menyegel Lokasi pertambangan tersebut dan sudah mengundang sebanyak dua puluh tiga Saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.