TVRI YOGYAKARTA NEWS – BARUNA WIJAYA DAN AGUNG HANGGARA
Direktorat Jenderal pajak mendorong Masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk kependudukan nik sebagai nomor pokok wajib Pajak NPWP. Melalui pemadanan Data Nik dan Npwp ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui nik, Sehingga Masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Direktorat Jenderal pajak atau D-J-P, mengumumkan jadwal batas pemadanan nomor induk kependudukan atau nik, menjadi nomor pokok wajib pajak atau NPWP. DJP secara resmi mengundur batas pemadanan Nik menjadi NPWP di tahun 2024. Informasi itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan atau PMK nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112,p-m-k.03, tahun 2022 tentang nomor pokok wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak Instansi Pemerintah.
pengunduran batas pemadanan Data Nik menjadi NPWP diberikan kesempatan sampai tanggal 31 desember 2024 mendatang. Dengan demikian , penggunaan Data Nik sebagai NPWP secara penuh dimulai dari tanggal satu juli 2024. Hal tersebut disampaikan kepala kanwil dirjend pajak DIY Erna Sulistyowati saat kegiatan tax gathering 2024 kpp pratama sleman. Cara pemadanan nik dapat dilakukan dengan membuka situs pajak dot go dot id. klik menu login di pojok kanan atas masukkan 15 digit NPWP. Gunakan kata sandi yang sesuai, masukkan kode keamanan. Buka menu profil, masukkan nik sesuai KTP, cek validitas nik. setelah itu klik menu ubah profil tekan tombol logout, kemudian coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.