TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
Kementerian Komunikasi dan Informatika Mendorong Pengguna Spektrum Frekuensi Radio (Sfr) Mematuhi Regulasi Yang Berlaku Untuk Memastikan Kelancaran Komunikasi. Kelancaran Pengguna Spektrum Frekuensi Radio (Sfr) Penting Untuk Mencegah Gangguan Komunikasi Radio Yang Berisiko Membahayakan Keselamatan Publik. Wamenkominfo Nezar Patria Saat Acara Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dalam Rangka Menghindari Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Di Kabupaten Sleman Mengatakan Dengan Kepatuhan Terhadap Regulasi Akan Menjamin Keselamatan Publik Dari Penggunaan Frekuensi Radio Yang Tidak Terkendali, Ia Mencontohkan Gangguan Sfr Penerbangan Yang Kerap Terjadi Akibat Penggunaan Frekuensi Secara Ilegal Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab.Tiba-Tiba Pilotnya Mendengar Lagu Dangdut ,Sehingga Akan Menggangu Hubungan Antara Air Traffic Controller Dengan Pesawat.Wamenkominfo Menekankan Bahaya Akibat Ketidakpatuhan Frekuensi Bagi Keselamatan Penerbangan. Saat Ini, Terdapat Beberapa Jenis Pelanggaran Terhadap Regulasi Spektrum Frekuensi Radio, Diantaranya Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin, Melampaui Batas Daya Pancar Yang Diizinkan, Tidak Sesuai Parameter Teknis Dan Peruntukannya, Serta Pengoperasian Perangkat Telekomunikasi Yang Tidak Tersertifikasi. Sementara Itu Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta Enik Sarjumanah Menjelaskan Saat Ini Balai Moniter Dibawah Kementerian Kominfo Sudah Menerapkan Sanksi Pelanggaran Frewensi Berupa Denda. Dimana Denda Tersebut Ditujukan Untuk Memberikan Efek Jera Bagi Para Pelanggar Dan Mendorong Kepatuhan Terhadap Regulasi Penggunaan Frekuensi Radio. Dalam Acara Sosialisasi Wamen Nezar Patria Menyerahkan Penghargaan Kepada Lpp Tvri Yogyakarta Sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Televisi Terpatuh Tahun 2024, Lpp Rri Surakarta Pro I ,Sebagai Pengguna Frekuensi Penyiaran Fm Terpatuh Tahun 2024, Dan Pemerintah Kabupaten Sleman Sebagai Pengguna Frekuensi Konsesi Terpatuh Tahun 2024.