BKSDA Evakuasi Rio Siamang Jantan Peliharaan Warga Kulonprogo

BKSDA Evakuasi Rio Siamang Jantan Peliharaan Warga Kulonprogo

TVRI YOGYAKARTA NEWS –  JATMIKO HADI

Balai konservasi Sumber Daya Alam (bksda) Yogyakarta, mengevakuasi Seekor Siamang Sumatera , dari seorang Warga Kulon Progo. Proses evakuasi Kera Hitam lengan panjang yang merupakan hewan dilindungi itu,sempat diwarnai isak tangis sang pemilik, karena telah dipelihara sejak masih bayi. Inilah Siamang Jantan berusia 5 tahun yang dipelihara seorang warga Kalurahan Sidorejo,Lendah,Kulonprogo,Hariban Tri Prasetyo. Kera Hitam Lengan Panjang yang diberi nama Rio ini, diserahkan ke pihak bksda Yogyakarta , setelah sebelumnya dipelihara sejak masih bayi. Pria yang akrab disapa hari itu, mengaku memelihara Rio karena ketertarikan dan kecintaanya terhadap Hewan Langka. Ia mengaku mendapatkan Rio dengan cara membeli secara daring dari seorang pedagang Asal Jambi, Sumatera, pada 2019 lalu.  Pada umur dua bulan, Siamang itu sempat dijual kepada temannya warga Purworejo,namun karena sudah tak sanggup merawatnya, belakangan Rio dibeli kembali oleh hari, untuk selanjutnya diserahkan kepada bksda. Proses evakuasi sendiri berlangsung lancar tanpa ada kendala meski sempat diwarnai isak tangis keluarga dan pegawai hari. Hari dan keluarganya mengaku cukup berat melepas Rio karena hewan primata ini sudah dianggap seperti anaknya sendiri. Namun pada akhirnya, hari tetap merelakan Rio diserahkan ke bksda untuk nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya, mengingat Siamang merupakan hewan asli Indonesia yang dilindungi, sehingga tidak boleh sembarangan dipelihara. Setelah dievakuasi,pihak bksda sendiri mengaku akan membawa Rio  ke tempat konservasi gembira loka zoo, untuk menjalani proses rehabilitasi . jika memungkinkan dikembalikan ke habitat aslinya di Sumatera. Siamang sendiri tergolong sebagai salah satu hewan langka dan masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Sesuai Uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya, satwa dilindungi tidak boleh ,ditangkap,dilukai,dibunuh,dipelihara dan diperjualbelikan. Karena dapat  diancam hukuman denda Rp 200 juta dan kurungan 5 Tahun Penjara. Sebagai pemilik hari sendiri tidak akan terjerat hukum karena secara sukarela telah menyerahkan satwa dilindungi itu kepada Negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *