TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo mulai melakukan sosialisasi terkait tahapan maupun syarat pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA Kabupaten Kulonprogo tahun 2024. Selain syarat batasaan umur, materi sosialisasi juga diberikan terkait syarat visi misi pasangan calon yang wajib selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD.
Anggota KPU Kulonprogo divisi hukum dan pengawasan, Puja Rasa Satuhu, mengatakan kegiatan sosialisasi ini digelar menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota pada proses Pilkada tahun 2024. Dihadiri sejumlah unsur pihak terkait, sosialisasi ini dilakukan guna menyampaikan sejumlah perubahan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati dalam proses Pilkada Kulonprogo. Salah satu materi sosialisasi yang paling krusiai adalah terkait perubahan syarat batasan umur paslon, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini. Tak hanya itu sosialisasi juga dilakukan terkait visi-misi paslon bupati maupun wakil bupati dalam Pilkada 2024, yang harus selaras atau singkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Menurut Puja, pihaknya akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk badan perencanaan daerah atau bapeda sebagai pihak yang berkompeten dalam memberikan rekomendasi ke KPU terkait kelayakan setiap paslon tersebut. Sesuai ketentuan, proses atau tahapan pendaftaran peserta PILKADA 2024 sendiri baru dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Disusul masa kampanye hingga proses pemungutan suara tanggal 27 November. Sampai dengan proses penetapan paslon pada 22 September 2024.