TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kembali memberikan sanksi disiplin terhadap 3 ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Bahkan, satu diantaranya harus diberhentikan sebagai ASN karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kembali memberikan sanksi tegas kepada 3 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ketiganya terbukti melakukan tindak pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai ASN. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau BKPPD Kabupaten Gunungkidul, ketiga ASN terbukti melakukan pelanggaran sehingga diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi disiplin. Dari ketiga ASN, satu diantaranya harus menerima konsekuensi pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Berdasarkan hasil penyelidikan, ASN berinisial SR terbukti telah melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali dengan dua orang yang berbeda, sejak tahun 2010 silam.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan bahwa pemberian sanksi ini sebagai peringatan kepada seluruh ASN, untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul akan terus melakukan penertiban kepada semua ASN di lingkup pemkab gunungkidul. Dengan harapan tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran.