TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI-HERDIAN GIRI
Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi salah satu fokus perhatian Balai Besar Pom di Yogyakarta, dalam penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu atau OOT, terutama tri heksi fenidil.
Hingga tahun ini Balai Besar Pom di Yogyakarta masih banyak menemukan kasus penyalahgunaan obat-obatan ilegal, utamanya diedarkan secara daring, di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta, selama ini dikenal sebagai kota pelajar dan budaya. Namun, saat ini bumi mataram itu, tengah menghadapi ancaman serius dari maraknya penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu secara ilegal. OOT diatur peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 10 Tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu, yaitu tramadol, tri heksi fenidil, klor pro mazin, ami trip til lin, halo peri dol, dan deks tro metor fan. Ditemui dalam pertemuan forum konsultasi bersama stake-holder dan pengguna layanan BBPOM di Yogyakarta, Kepala Balai Besar Pom di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo mengungkapkan, penyalahgunaan obat-obatan tertentu ilegal, masih menjadi fokus perhatiannya. Hal ini karena, hingga kini peredaran obat-obatan tertentu ilegal tersebut, masih marak.
Sebagai upaya untuk mengurangi penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu, BBPOM telah melakukan berbagai program, di antaranya intensifikasi pengawasan dan penindakan, terhadap peredaran obat ilegal tri heksi fenidil, yang sering disalahgunakan. BBPOM juga meningkatan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kewaspadaan obat ilegal, dan bahaya penyalahgunaan obat kepada masyarakat, serta penguatan penggalangan dengan pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan, untuk mencegah tangkal peredaran dan penyalahgunaan tri heksi fenidil, serta penguatan jejaring informasi, dengan pemangku kepentingan terkait peredaran dan penyalahgunaan tri heksi fenidil.