TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia, memastikan menurunkan harga tiket pesawat domestik, mulai Oktober 2024.
Penurunan harga tiket pesawat domestik itu, mencapai 10 persen.
Kabinet Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, segera memutuskan penurunan harga tiket pesawat domestik, pada akhir Oktober 2024. Keputusan tersebut, diimplementasikan pemerintahan presiden terpilih selanjutnya, Prabowo Subianto. Tingginya harga tiket pesawat domestik, dikarenakan tiga faktor utama yaitu pajak berlapis untuk tiket pesawat, penerapan pajak pertambahan nilai barang mewah dan bea impor untuk suku cadang pesawat, dan harga bahan bakar avtur di Indonesia lebih tinggi, dibanding rata-rata harga di negara-negara ASEAN.
Rencana penurunan harga tiket pesawat domestik, mencapai 10 persen, dan skema ini melibatkan penyesuaian pajak dan penangguhan bea impor. Strategi ini diharapkan, juga berdampak pada avtur yang harganya lebih terjangkau.