Polisi Tangkap Pelaku Jambret Yang Tewaskan Korbannya

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Yang Tewaskan Korbannya

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Satreskrim Polres Bantul dibantu Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang pelaku jambret, yang menewaskan korbannya, di Banguntapan Bantul, pada September 2024.

Aksi pelaku terungkap, setelah petugas menemukan barang bukti tali tas dan telepon genggam milik korban.

SPY, pria berusia 39 tahun, warga Sewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya tidak berkutik, setelah berhasil diamankan aparat kepolisian, dari jajaran Satreskrim Polres Bantul, pasca menghilang sejak melakukan aksi penjambretan di Banguntapan Bantul, hingga menyebabkan korban SSW seorang ibu rumah tangga meninggal dunia. Dengan dibantu tim Jatanras Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, kasus yang semula dikabarkan korban kecelakaan lalu lintas tersebut, akhirnya terungkap korban merupakan aksi penjambretan yang dilakukan tersangka SPY. Penjambretan terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 4 WIB, di Jalan Gedong Kuning Banguntapan Bantul. Tersangka SPY mengaku muncul niat jahatnya, setelah melihat seorang perempuan pengendara sepeda motor sendirian, dengan membawa tas, yang dikalungkan di pundaknya. Tersangka merebut paksa tas tersebut dan berhasil membawa kabur. Nahas korban seketika itu terjatuh, dari sepeda motornya, dan terluka cukup parah. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada dua belas september lalu. Polisi mulai melakukan penyelidikan, dan dari barang bukti yang berhasil ditemukan di antaranya, tali tas milik korban yang tertinggal di lokasi kejadian, hingga telepon genggam milik korban.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry PW “Melihat ada seorang ibu-ibu mengendarai sepeda motor yang membawa tas di pundak, kemudian tersangka memepet korban dari kanan lalu tersangka tarik secara paksa, hingga talinya putus, dan tersangka melarikan diri ke arah selatan, sedangkan korban terjatuh akibat tarikan tas tersebut. Warga bersama anggota polisi, datang dan membantu lalu korban dibawa ke RSUP Dr. Sardjito karena mengalami luka parah, setelah kejadian, korban meninggal dunia” kata Jeffry.

Dari aksinya, pelaku berhasil merampas telepon genggam, uang tunai Rp 400.000, serta kartu ATM yang ada di dalam tas milik korban. Tersangka mengaku uang yang didapat dari aksinya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui korban aksinya telah meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *