TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
DPRD Sleman, mengijinkan seluruh anggota DPRD Sleman, mengikuti kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Meski semua anggota diijinkan kampanye Pilkada 2024, namun mereka tidak boleh melanggar aturan, salah satunya bersamaan dengan kegiatan agenda DPRD Sleman.
Kepastian boleh tidaknya anggota DPRD ikut kampanye di Pilkada 2024 diperoleh, setelah ketua sementara DPRD Sleman Gustan Ganda, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu Sleman. Izin tersebut dikeluarkan ketua fraksi, yang difasilitasi oleh ketua sementara DPRD selanjutnya, dan dilakukan pemberitahuan pada KPU dan Bawaslu Sleman. Meski demikian, terdapat dua aturan yang tidak boleh dilanggar, pertama, izin melakukan kampanye dan tidak melakukan kampanye saat reses. Kedua, menggunakan APBD untuk kegiatan kampanye. Agenda kegiatan resmi DPRD Sleman saat ini baru sebatas reses. Reses dibiayai APBD murni dan tidak boleh ditunggangi dengan kampanye pilkada 2024.
“Ijin kampanye pasti sudah kami ijinkan, dan kita sudah meminta ketua fraksi untuk mengijinkan seluruh anggotanya diluar jadwal kegiatan DPRD yang ditetapkan oleh pimpinan fraksi, sementara ini dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah” ungkap Ketua Sementara DPRD Sleman, Gustan Ganda.
Anggota DPRD Sleman, mempunyai hak untuk membantu pemenangan Pasangan Calon Pilkada 2024, yang diusung oleh partainya. Hanya saja, langkah tersebut harus dilakukan dengan tidak melanggar aturan. Pemberian ijin dilakukan, agara semua pihak merasa aman dan nyaman. Jika masyarakat menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan anggota DPRD Sleman, bisa dilaporkan kepada Bawaslu Sleman, dan bawaslu yang menilai termasuk soal sanksi.