Polisi Amankan 10 Remaja Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

Polisi Amankan 10 Remaja Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan 10 remaja, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, yang beraksi di wilayah Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari 10 remaja yang diamankan, 6 dia ntaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar. Polisi juga masih mengejar 6 pelaku lainnya, dan masuk daftar pencarian orang.

Sejumlah remaja pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Total 10 remaja yang diamankan, terdiri dari 4 orang dewasa berinisial ZFS 18 tahun, YEP 18 tahun, Mesa 18 tahun, dan SRB 19 tahun, serta 6 orang anak yang masih di bawah umur, berinisial MRAF 17 tahun, FDP 16 tahun, AFS 16 tahun, MGAP 16 tahun, IWP 16 tahun, dan RFA 17 tahun. Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus pelajar. Seluruh pelaku ini diamankan, kurang dari 24 jam, seusai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan dua korban, yaitu FS 15 tahun, dan RBN 15 tahun. Keduanya mengalami luka bacokan di bagian punggung, paha hingga tangan. Pembacokan dilakukan para pelaku pada 1 September 2024. Kedua korban yang baru saja pulang seusai menonton pertandingan futsal, di kalurahan karangsewu, kapanewon galur, langsung dihadang dan dibacok secara membabi buta. Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi penganiayaan ini sudah direncanakan sebelumnya. Kedua korban diincar sebagai sasaran serangan, karena merupakan musuh dari kelompok mereka. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 clurit, 1 pedang, 4 motor, 2 helm, botol bekas minuman keras, hingga pakaian yang digunakan para pelaku, saat melakukan aksi mereka.

Pelaku ZFS mengaku sengaja membeli senjata tajam, untuk melancarkan aksinya. Meski turut melakukan penganiayaan, ia mengaku hanya diajak pelaku lain, saat melakukan aksi tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sejumlah pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Polres Kulonprogo hingga kini, juga masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar 6 orang pelaku, yang masuk dalam daftar pencarian orang. Keenam buronan polisi ini, merupakan bagian dari kelompok para pelaku lain, yang sudah diamankan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *