TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Sejumlah pedagang pasar tradisional di Kulonprogo mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten Kulonprogo yang menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar mulai tahun 2024 ini.
Selain menyayangkan kebijakan tersebut, sejumlah pedagang juga menolak kenaikan retribusi pasar itu karena dinilai sangat memberangkatkan mereka.
Sesuai peraturan daerah Kulonprogo nomor 6 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah kabupaten Kulonprogo secara resmi menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar di seluruh pasar tradisional se-Kulonprogo mulai tahun 2024 ini. Mulai berlaku sejak januari lalu kenaikan tarif retribusi tersebut rata-rata mencapai 2 kali lipat dari tarif sebelumnya. Hal itu pun memicu keluhan dari hampir semua pedagang pasar seperti misalnya di Pasar Wates Kulonprogo. Para pedagang, menyayangkan kebijakan kenaikan tarif retribusi tersebut, karena dinilai sangat memberangkatkan mereka. Selain karena besaran kenaikan tarif retribusi cukup signifikan, para pedagang menyebut kebijakan itu juga tak sesuai kondisi yang sebenarnya dilapangan. Sejak beberapa tahun terakhir pemasukan atau pendapatan pedagang terus menurun akibat semakin sepinya pengunjung yang berbelanja di pasar.
Sejumlah pedagang masih berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan baru tarif retribusi pasar tersebut. Sementara sebagian pedagang lainnya hanya bisa pasrah, dan berharap kenaikan tarif retribusi tersebut dapat diimbangi dengan pelayanan pasar yang lebih baik di masa mendatang.