TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Menjelang lebaran, Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ratusan ballpress pakaian bekas impor ilegal. Pakaian bekas senilai ratusan juta ini disita dari seorang warga negara prancis yang tinggal di Yogyakarta .
Petugas Bea Cukai Yogyakarta menyita 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dari luar negeri. Pakaian bekas impor ini disita dari seorang warga Negara Prancis berinisial ol. Jumlah tersebut bila dirupiahkan senilai 258 juta rupiah. Pakaian bekas tersebut sebelumnya dibeli dari luar negeri lalu ditimbun di sebuah gudang furnitur untuk selanjutnya akan dijual sebagai thrifting. Selain melanggar larangan impor, pemusnahan pakaian bekas dilakukan karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Setelah berkekuatan hukum tetap, nantinya pakaian bekas itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Semarang Jawa Tengah .