Terjerat Pinjol Pria di Bantul Nekat Gelapkan Sepeda Motor Tetangga

Terjerat Pinjol Pria di Bantul Nekat Gelapkan Sepeda Motor Tetangga

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Diduga melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor milik tetangganya, seorang pria di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan polisi.

Sepeda motor tersebut akan digadaikan, dan uangnya digunakan untuk membayar utang pinjol.

Tersangka EWN, seorang pria warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tak berkutik, dan mengakui semua perbuatannya, setelah Unit Reskrim Polsek Sewon Bantul, menangkap dan mengamankannya. Tersangka diduga telah melakukan pencurian dan penggelapan, terhadap sepeda motor milik ED, tetangganya sendiri. Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban, tapi tidak kunjung dikembalikan dalam jangka watu yang lama. Sepeda motor korban tersebut disembunyikan pelaku, untk digadaikan. Merasa curiga, pemilik sepeda motor akhirnya melaporkannya ke kantor polisi. Unit Reskrim Polsek Sewon Bantul segera bertindak, dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui posisi persembunyian tersangka. Upaya penangkapan dilakukan petugas, hingga tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas kemudian meminta tersangka, untuk menunjukkan sepeda motor tersebut, dan mengamankannya sebagai barang bukti.

“Jadi pada saat meminjam pelaku alasannya untuk mengambil uang di ATM dan berjanji akan langsung di kembalikan, itu janjinya, tapi sampai dengan korban membuat laporan polisi, motornya belum juga dikembalikan” ujar Kapolsek Sewon, Kompol. Hanung Tri Widayanto.

Tersangka mengaku melakukan aksinya tersebut, lantaran sedang terjerat hutang pinjaman online, sebesar 3.500.000.

Selain mengamankan terangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, berikut kunci sepeda motornya. Atas perbuatannya, kini tersangka, dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *